Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/G/2026/PTUN.PBR 1.MIHARDY
2.HABIBUL MUKHTAR
3.GINDO LUBIS
4.MARTUA SITORUS
5.MARTUFRI
6.DEDYA PUTRA
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dismissal
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Ketenagakerjaan
Nomor Perkara 45/G/2026/PTUN.PBR
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIHARDY
2HABIBUL MUKHTAR
3GINDO LUBIS
4MARTUA SITORUS
5MARTUFRI
6DEDYA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :
    1. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor Kep. 4/Hi.00.00/00.0000.240906003/B/Ix/2025 Tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan.
    2. Peraturan Perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan  yang  mulai dinyatakan berlaku sejak Tanggal 12 September 2025 smpai saat gugatan ini diajukn.
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut :
    1. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor Kep. 4/Hi.00.00/00.0000.240906003/B/Ix/2025 Tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan.
    2. Peraturan Perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan  yang  mulai dinyatakan berlaku sejak Tanggal 12 September 2025 smpai saat gugatan ini diajukn.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.

atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak