Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/G/2026/PTUN.PBR YUSRIWAN SYAHAR Kepala Satuan pamong Praja kota Pekanbaru Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 36/G/2026/PTUN.PBR
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSRIWAN SYAHAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafzan S.HYUSRIWAN SYAHAR
Tergugat
NoNama
1Kepala Satuan pamong Praja kota Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan yang dinyatakan melanggar ketentuan IMB dan Garis Sempadan Bangunan adalah tindakan pemerintahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan tindakan administratif berupa penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan IMB/PBG dan Garis Sempadan Bangunan sesuai kewenangannya.
  4. Mewajibkan Turut Tergugat untuk memberikan bantuan pelaksanaan penertiban dan pembongkaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak